Oleh: Nur Rahmawati, S.H***
Kekerasan seksual verbal yang mencuat di lingkungan kampus, seperti kasus yang diduga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bukan sekadar insiden yang berdiri sendiri. Ia adalah cermin dari kerusakan sistem sosial yang lebih luas. Ketika ruang pendidikan yang seharusnya aman justru menjadi tempat suburnya pelecehan, maka persoalannya tidak bisa lagi dipandang sebagai perilaku individu semata, melainkan sebagai gejala struktural yang mengakar.
Fakta Memilukan
Secara faktual, dugaan keterlibatan 16 mahasiswa dalam pelecehan seksual verbal terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen menunjukkan adanya pola yang berulang. Terungkapnya kasus ini pun bukan melalui mekanisme internal yang kuat, melainkan karena viral di media sosial. Hal ini mengindikasikan lemahnya sistem deteksi dan penanganan di dalam institusi pendidikan itu sendiri. Pernyataan Koordinator JPPI yang menyebut bahwa kekerasan di dunia pendidikan telah menjadi pola sistemik semakin menegaskan bahwa ada kegagalan institusional dalam menciptakan ruang aman. (Mui.or.id, 16-4-2026).
Lebih mengkhawatirkan lagi, pelaku berasal dari lingkungan kampus itu sendiri. Artinya, nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia akademik, seperti penghormatan, etika, dan integritas, tidak tertanam secara efektif. Kampus yang idealnya menjadi tempat pembentukan karakter justru gagal menjalankan fungsi tersebut. Dalam kondisi seperti ini, kekerasan seksual verbal tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan serius, melainkan mulai dinormalisasi dalam interaksi sehari-hari.
Sistem Rusak
Dari sisi analisis, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistem sosial yang lebih luas. Dalam sistem yang mengagungkan kebebasan individu tanpa batas yang jelas, perilaku sering kali dilepaskan dari tanggung jawab moral yang kuat. Kebebasan berekspresi, termasuk dalam berbahasa, sering disalahartikan sebagai kebebasan tanpa konsekuensi. Akibatnya, ucapan yang merendahkan, melecehkan, bahkan mengobjektifikasi perempuan menjadi sesuatu yang dianggap wajar.
Kekerasan seksual verbal sendiri berkaitan erat dengan cara pandang terhadap perempuan. Ketika perempuan direduksi menjadi objek, baik dalam candaan, komentar, maupun percakapan sehari-hari, maka batas antara “bercanda” dan “melecehkan” menjadi kabur. Ini bukan sekadar masalah bahasa, tetapi masalah cara berpikir. Ketika martabat manusia tidak lagi menjadi landasan utama dalam interaksi sosial, maka kekerasan—dalam bentuk apa pun—akan mudah muncul.
Selain itu, fakta bahwa kasus ini baru ditangani setelah viral menunjukkan adanya budaya diam dan pembiaran. Banyak korban mungkin sudah lama mengalami hal serupa, tetapi tidak memiliki ruang aman untuk melapor. Ketika institusi gagal memberikan perlindungan, media sosial menjadi satu-satunya alat untuk mencari keadilan. Namun, ketergantungan pada viralitas jelas bukan solusi yang ideal, karena keadilan seharusnya tidak bergantung pada perhatian publik semata.
Solusi Tuntas
Dalam konteks solusi, pendekatan yang hanya bersifat administratif atau reaktif tidak cukup. Diperlukan perubahan mendasar dalam cara pandang dan sistem nilai yang mendasari perilaku individu. Salah satu pendekatan yang ditawarkan adalah melalui konstruksi nilai berbasis syariat Islam. Dalam perspektif ini, setiap perbuatan manusia, termasuk ucapan, terikat dengan hukum syara. Artinya, tidak ada ruang bagi kebebasan absolut yang lepas dari pertanggungjawaban moral dan spiritual.
Lisan dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain… dan janganlah kamu saling mencela dan memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.”
(QS. Al-Hujurat: 11)
Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk ucapan yang merendahkan, mencela, atau menyakiti orang lain adalah terlarang. Pelecehan seksual verbal, yang jelas mengandung unsur penghinaan dan perendahan martabat, termasuk dalam larangan ini. Dengan demikian, kontrol terhadap perilaku tidak hanya bersumber dari aturan eksternal, tetapi juga dari kesadaran internal yang kuat.
Lebih jauh, kekerasan seksual verbal dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan. Dalam kerangka ini, pelanggaran tidak hanya dianggap sebagai kesalahan sosial, tetapi juga sebagai dosa yang memerlukan sanksi tegas. Penegakan hukum yang konsisten menjadi penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa. Tanpa sanksi yang jelas, norma akan kehilangan kekuatannya.
Selain itu, sistem pergaulan sosial dalam Islam diatur secara rinci untuk menjaga kehormatan individu. Interaksi antara laki-laki dan perempuan memiliki batasan yang jelas, bukan untuk membatasi secara sempit, tetapi untuk melindungi martabat kedua belah pihak. Pengaturan ini mencakup cara berbicara, berpakaian, hingga etika berinteraksi. Ketika aturan ini diterapkan secara komprehensif, potensi terjadinya pelecehan dapat diminimalkan.
Namun, penerapan nilai-nilai tersebut tidak bisa parsial. Ia membutuhkan sistem yang mendukung secara menyeluruh, termasuk dalam pendidikan, hukum, dan budaya. Tanpa dukungan sistemik, nilai-nilai moral akan sulit bertahan di tengah arus budaya yang permisif.
Khatimah
Pada akhirnya, kekerasan seksual verbal di kampus adalah alarm keras bagi masyarakat. Ia menunjukkan bahwa ada yang salah dalam sistem sosial yang kita jalani. Solusi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi harus menyentuh akar masalah: cara pandang terhadap manusia, sistem nilai yang dianut, dan mekanisme perlindungan yang ada. Tanpa perubahan yang mendasar, kasus serupa akan terus berulang, hanya dengan wajah dan pelaku yang berbeda.
(Penulis dan Pendidik di Kotim)






















Discussion about this post