• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
in Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Nur Rahmawati, S.H***

Kekerasan seksual verbal yang mencuat di lingkungan kampus, seperti kasus yang diduga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bukan sekadar insiden yang berdiri sendiri. Ia adalah cermin dari kerusakan sistem sosial yang lebih luas. Ketika ruang pendidikan yang seharusnya aman justru menjadi tempat suburnya pelecehan, maka persoalannya tidak bisa lagi dipandang sebagai perilaku individu semata, melainkan sebagai gejala struktural yang mengakar.

Baca juga berita lainnya

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Fakta Memilukan

Secara faktual, dugaan keterlibatan 16 mahasiswa dalam pelecehan seksual verbal terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen menunjukkan adanya pola yang berulang. Terungkapnya kasus ini pun bukan melalui mekanisme internal yang kuat, melainkan karena viral di media sosial. Hal ini mengindikasikan lemahnya sistem deteksi dan penanganan di dalam institusi pendidikan itu sendiri. Pernyataan Koordinator JPPI yang menyebut bahwa kekerasan di dunia pendidikan telah menjadi pola sistemik semakin menegaskan bahwa ada kegagalan institusional dalam menciptakan ruang aman. (Mui.or.id, 16-4-2026).

Lebih mengkhawatirkan lagi, pelaku berasal dari lingkungan kampus itu sendiri. Artinya, nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia akademik, seperti penghormatan, etika, dan integritas, tidak tertanam secara efektif. Kampus yang idealnya menjadi tempat pembentukan karakter justru gagal menjalankan fungsi tersebut. Dalam kondisi seperti ini, kekerasan seksual verbal tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan serius, melainkan mulai dinormalisasi dalam interaksi sehari-hari.

Sistem Rusak

Dari sisi analisis, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistem sosial yang lebih luas. Dalam sistem yang mengagungkan kebebasan individu tanpa batas yang jelas, perilaku sering kali dilepaskan dari tanggung jawab moral yang kuat. Kebebasan berekspresi, termasuk dalam berbahasa, sering disalahartikan sebagai kebebasan tanpa konsekuensi. Akibatnya, ucapan yang merendahkan, melecehkan, bahkan mengobjektifikasi perempuan menjadi sesuatu yang dianggap wajar.

Kekerasan seksual verbal sendiri berkaitan erat dengan cara pandang terhadap perempuan. Ketika perempuan direduksi menjadi objek, baik dalam candaan, komentar, maupun percakapan sehari-hari, maka batas antara “bercanda” dan “melecehkan” menjadi kabur. Ini bukan sekadar masalah bahasa, tetapi masalah cara berpikir. Ketika martabat manusia tidak lagi menjadi landasan utama dalam interaksi sosial, maka kekerasan—dalam bentuk apa pun—akan mudah muncul.

Selain itu, fakta bahwa kasus ini baru ditangani setelah viral menunjukkan adanya budaya diam dan pembiaran. Banyak korban mungkin sudah lama mengalami hal serupa, tetapi tidak memiliki ruang aman untuk melapor. Ketika institusi gagal memberikan perlindungan, media sosial menjadi satu-satunya alat untuk mencari keadilan. Namun, ketergantungan pada viralitas jelas bukan solusi yang ideal, karena keadilan seharusnya tidak bergantung pada perhatian publik semata.

Solusi Tuntas

Dalam konteks solusi, pendekatan yang hanya bersifat administratif atau reaktif tidak cukup. Diperlukan perubahan mendasar dalam cara pandang dan sistem nilai yang mendasari perilaku individu. Salah satu pendekatan yang ditawarkan adalah melalui konstruksi nilai berbasis syariat Islam. Dalam perspektif ini, setiap perbuatan manusia, termasuk ucapan, terikat dengan hukum syara. Artinya, tidak ada ruang bagi kebebasan absolut yang lepas dari pertanggungjawaban moral dan spiritual.

Lisan dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain… dan janganlah kamu saling mencela dan memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.”
(QS. Al-Hujurat: 11)

Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk ucapan yang merendahkan, mencela, atau menyakiti orang lain adalah terlarang. Pelecehan seksual verbal, yang jelas mengandung unsur penghinaan dan perendahan martabat, termasuk dalam larangan ini. Dengan demikian, kontrol terhadap perilaku tidak hanya bersumber dari aturan eksternal, tetapi juga dari kesadaran internal yang kuat.

Lebih jauh, kekerasan seksual verbal dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan. Dalam kerangka ini, pelanggaran tidak hanya dianggap sebagai kesalahan sosial, tetapi juga sebagai dosa yang memerlukan sanksi tegas. Penegakan hukum yang konsisten menjadi penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa. Tanpa sanksi yang jelas, norma akan kehilangan kekuatannya.

Selain itu, sistem pergaulan sosial dalam Islam diatur secara rinci untuk menjaga kehormatan individu. Interaksi antara laki-laki dan perempuan memiliki batasan yang jelas, bukan untuk membatasi secara sempit, tetapi untuk melindungi martabat kedua belah pihak. Pengaturan ini mencakup cara berbicara, berpakaian, hingga etika berinteraksi. Ketika aturan ini diterapkan secara komprehensif, potensi terjadinya pelecehan dapat diminimalkan.

Namun, penerapan nilai-nilai tersebut tidak bisa parsial. Ia membutuhkan sistem yang mendukung secara menyeluruh, termasuk dalam pendidikan, hukum, dan budaya. Tanpa dukungan sistemik, nilai-nilai moral akan sulit bertahan di tengah arus budaya yang permisif.

Khatimah

Pada akhirnya, kekerasan seksual verbal di kampus adalah alarm keras bagi masyarakat. Ia menunjukkan bahwa ada yang salah dalam sistem sosial yang kita jalani. Solusi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi harus menyentuh akar masalah: cara pandang terhadap manusia, sistem nilai yang dianut, dan mekanisme perlindungan yang ada. Tanpa perubahan yang mendasar, kasus serupa akan terus berulang, hanya dengan wajah dan pelaku yang berbeda.

(Penulis dan Pendidik di Kotim)

Share6Tweet4SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Polda Kalteng Musnahkan 5,43 Kg Sabu dan 412 Butir Ekstasi

Next Post

Tantangan TBC di Kalteng: Temuan Kasus, Kepatuhan Pengobatan Lemah

Berita Terkait

Opini

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

Minggu, 8 Maret 2026
Opini

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Minggu, 22 Februari 2026
Opini

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Sabtu, 14 Februari 2026
Opini

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Senin, 9 Februari 2026
Opini

Ketimpangan Global: Wajah Nyata Kegagalan Kapitalisme

Minggu, 18 Januari 2026
Opini

Sistem Kapitalisme, Mengincar Untung dari Lumpur Bencana

Selasa, 13 Januari 2026
Load More
Next Post

Tantangan TBC di Kalteng: Temuan Kasus, Kepatuhan Pengobatan Lemah

Camat Bataguh Cek Harga Bahan Pokok Dipasar Rabu Pulau Kupang

Tiga Jurusan Unggulan, D-1 Pertanian Targetkan SDM Siap Kerja

Respon Rendah, Dinkes Kotim Siapkan Strategi Jemput Bola Cek Kesehatan Gratis

Harapan Baru Layanan Kesehatan di Seranau, Dewan Soroti Pemerataan Akses

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK